KORANRB.ID - Meski ada keluhan warga yang resah lantaran dugaan adanya limbah Crude Palm Oil (CPO) dan polusi asap yang disebabkan oleh aktifitas pabrik PT. Agrindo Indah Persada (AIP) yang beroperasi di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang.
Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Faris Alatas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan.
“Lakukan pengusutan dan penindakan hukum bila sampai bersalah. Jangan dibiarkan,” kata Faris.
BACA JUGA:Tunggu Keputusan MK, KPU Rejang Lebong Belum Bisa Tetapkan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Pekerjaan Selesai Oktober, Proyek Air Bersih BPPW di Kaur Belum Bisa Dinikmati
Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma tampaknya tidak bisa berbuat banyak.
Jangankan untuk menguji baku mutu, namun untuk melakukan monitoring ke perusahaan perusahaan pun tampaknya tersendat.
Hal ini lantaran minimnya plot anggaran yang terdapat pada DLH Seluma, sehingga monitoring hanya sempat dilakukan 1 tahun sekali, padahal idealnya monitoring dilakukan minimal 2 kali dalam setahun.
Ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin.
BACA JUGA:ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula
BACA JUGA:Tiga Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meraih Predikat Desa Sadar Hukum
"Kita tidak ada anggarannya lagi, kemungkinan bisa dilakukan monitoring pada tahun anggaran 2025, itupun insyaallah dilakukan pada pertengahan tahun,"sampai Nazirin.
Mengenai polusi asap diakui mereka memang belum pernahkan melakukan uji kualitas mutu udara, sedangkan terkait dugaan limbah CPO, Kepala DLH Seluma, Sudarman.
Membenarkan bahwa sungai yang diduga tercemar sempat melakukan uji sampel.