KORANRB.ID - Pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara benar-benar tidak tuntas.
Dinas Kesehatan sebagai pemilik pekerjaan kemarin juga sudah menerbitkan surat pemutusan kontrak kerja dengan CV Yorakha.
Pantauan RB, pekerjaan banguann gedung tersebut memang masih sangat jelas belum tuntas dikerjakan. Meskipun atap sudah terpasang, namun bagian dinding belum tuntas dilakukan finishing.
Termasuk bagian depan dan pintu utama gedung.
BACA JUGA:Polisi Proses Laporan Warga, Penjagaan PT Agricinal Diperketat Usai Rusuh
Selain itu, lanta juga sangat jelas belum dikerjakan sama sekali sehingga masih merupakan bagian tanah.
Sejak kemarin, sudah tidak ada pakerja yang melakukan pekerjaan di lokasi proyek. Meskipun berbagai barang pekerja masih terdapat di lokasi tersebut. Dinas Kesehatan Juga sudah menerbitkan surat nomor 900.4305/Sekt-UK/XII/2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan tersebut ditegaskan jika pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu kontrak.
Masih dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, sisa uang termyn dilunasi oleh PPK berdasarkan laporan tim pengawas penyedia.
Berikutnya penyedia mutlak membayar denda dan atau temuan dari hasil pekerjaan yang akan diaudit oleh tim yang berkompeten.
BACA JUGA:Perbaikan Pipa Bocor Selesai, Proyek Air Bersih BPPW Hanya Mengalir 1 Jam
BACA JUGA:ASN dan THLT Diingatkan Jangan Tambah Libur, Jumat Wajib Ngantor
Terkahir Dinas Kesehatan sebagai penyedia akan memasukan perusahaan dalam daftar hitam atau black list.
Wahyu selaku Direktur CV Yorakha mengaku sudah menerima surat pemutusan kontrak tersebut.