Petugas Penanganan Hewan Berbahaya Tak Jadi Direkrut

Kamis 26 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Rencana perekrutan petugas khusus menangani hewan berbahaya tak jadi dilakukan  Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko. 

Padahal petugas khusus menangani hewan berbahaya sangat dibutuhkan dalam melayani masyarakat. 

“Tak jadi direkrut karena anggaran gaji bagi petugas baru tidak ada. Jadi kami berdayakan petugas pemadam kebakaran yang ada untuk menangani hewan liar dan berbahaya,’’ sampai Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE, M.Si.

BACA JUGA:469 PPK dan PPS KPU Mukomuko Masih Bertugas

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tunggu Hasil SKB CPNS, Ini Kata Anggota Bawaslu

Sebelumnya telah diusulkan anggaran untuk merekrut sejumlah tenaga khusus menangani situasi kedaruratan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan hewan liar dan berbahaya. Baik di APBD murni tahun 2024, maupun di APBD Perubahan 2024.

“Kita juga usulkan di APBD murni tahun 2025, tetap saja belum disetujui. Tetap kita usaha, paling tidak Kembali kita usulkan di APBD Perubahan tahun 2025,” ungkap Ramdani.

Jumlah tenaga khusus penanganan hewan liar dan berbahaya yang diusulkan sebanyak 3 hingga 4 orang. Berstatus honorer daerah dan direncanakan digaji melalui APBD tahun 2025, namun sayangnya masih belum bisa diakomodir. 

Meskipun belum memiliki tenaga ahli yang menangani hewan liar, namun petugas Damkar tetap bisa menangani hewan liar yang mengganggu masyarakat.

BACA JUGA:Tahun 2025, Target BPR Mukomuko jadi Sumber Ekonomi Mikro

BACA JUGA:Resmi Diputus Kontrak, Proyek Laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Rp4,9 Miliar Tidak Tuntas

“Untuk sementara petugas Damkar yang ada saat ini menangani hewan liar dan berbahaya secara sukarela atau tidak menerima honor atau gaji dari dinas. Karena mereka digaji sebagai petugas Damkar,” ujar Ramdani.

Lanjut Ramdani, selama ini petugas Damkar telah menangani hewan liar seperti tawon yang bersarang di gedung sekolah dan ular yang masuk ke rumah warga. 

Ke depan, pihaknya berharap anggotanya yang non-ASN memiliki penghasilan tambahan dalam menangani setiap kejadian kebakaran di daerah ini (Kabupaten Mukomuko, Red).

“Kami akan merancang dan akan diusulkan Peraturan Bupati (Perbup). Kemungkinan penerapannya di tahun selanjutnya,” tutupnya

Kategori :