KORANRB.ID – Keputusan wacana pengahapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2025 mendatang masih menunggu Pemerintah Pusat.
Pasalnya, nasib PPT di lingkungan Kota Bengkulu akan ditentukan oleh keputusan Pemerintah Pusat, sebab bagi PPT yang belum cukup 2 tahun kerja atau 4 semester belum bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang saat ini telah memasuki masa pendaftaran hingga 31 Desember mendatang.
Pj Sekda Kota Bengkulu, Dr. Eko Agusrianto, M.Si menjelaskan sampai saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan PTT pada 2025 mendatang.
“Keputusan terkait masa depan tenaga honorer atau PTT yang belum bisa mengikuti PPPK akan diambil setelah aturan lebih lanjut diumumkan,” jelas Eko.
BACA JUGA:Kejanggalan Penyaluran TPG Triwulan IV di Kota Bengkulu, Guru Diminta Segera Lapor!
BACA JUGA: 5 Hari Lagi Ditutup, Baru 224 Pendaftar PPPK Tahap II Dinyatakan Memenuhi Syarat
Eko menjelaskan untuk para PTT yang belum genap 2 tahun kerja tentunya belum bisa mengikuti pendaftraan tes PPPK yang saat ini tengah berlangsung, sebab dalam persyaratanya sudah jelas diterangkan kriteria PTT yang bisa mengikuti tes tersebut.
Ia juga tidak mengetahui pasti kapan aturan terkait dengan masa depan PTT tersebut akan dikeluarkan, namun dengan adanya keputusan tersebut menurutnya akan memberikan kepastian bagi para pengabdi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Dalam kondisi ini, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat untuk menentukan langkah selanjutnya agar dapat memberi kepastian,” terang eko
Sebelumnya, tenaga honorer Pemkot Bengkulu segera melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:ASN Wajib Pakai Batik Sungai Lemau, Ini Jadwal Sesuai SE Pj Bupati Benteng
BACA JUGA:Total 263 Penindakan Bea Cukai Tahun 2024, Rokok Ilegal Ikut Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Sebab Pemkot Bengkulu sudah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 sejak 17 November 2024 lalu hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Dalam seleksi PPPK tahap 2 ini Pemkot Bengkulu menyediakan 2.394 formasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi S.Pd S.H.