SELUMA, KORANRB.ID - Pengurusan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2022 diaprsesiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terbanyak se Provinsi Bengkulu. Saat ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma kembali mengejar penerbitan sertifikat aset, agar prestasi tersebut kembali diraih.
Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi. Saat ini Dinas Perkimhub menargetkan 2023 ini, minimal 120 aset harus disertifikatkan. Saat ini progressnya sudah mencapai 80an aset telah disertifikatkan. "Di penghujung 2023 ini akan kita targetkan hingga 120 aset disertifikatkan," jelas Erlan.
BACA JUGA:Tidak Direkomendasikan, Izin Warem Dicabut
Selain mengejar target, Dinas Perkimhub juga harus menggencarkan penerbitan sertifikat aset lantaran masih menjadi perhatian KPK. Karena masih ada banyak aset yang belum disertifikatkan.
Bahkan nilai tersebut masih cukup berpengaruh terhadap indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Seluma yang masih tergolong rendah, hingga saat ini masih ada sekitar total 400an aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang belum bersertifikat.
"Meskipun diapresiasi namun tetap saja masih menjadi catatan KPK lantaran dahulu masih banyak aset yang belum disertifikatkan," ujar Erlan.
Erlan mengatakan kesulitan dalam proses penerbitan sertifikat ini cukup beragam dan kompleks. Mulai dari lahan atau bangunan dikuasai oleh warga, dikuasai oleh pihak lain maupun swasta bahkan banyak yang tidak memiliki alas hak. Namun saat ini sudah mulai diuraikan permasalahannya satu persatu.
BACA JUGA:Proyek Pembangun PPN Tersisa 9 Hari
"Cukup banyak kendalanya namun kita akan kejar, kebanyakan karena aset tersebut tercatat namun alas haknya tidak ada,"ucap Erlan.
Sebelumnya KPK sudah mengapresiasi capaian penerbitan sertifikat aset milik Pemkab Seluma yang pada tahun 2022 lalu mencapai 105 bidang aset.
Capaian tersebut tidak lepas dari intruksi dari KPK untuk membantu peningkatan Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Berangkat dari sanalah, Pemkab Seluma mulai bergerak sejak 2021 lalu untuk berangsur melakukan penelusuran dokumen kepemilikan aset hingga memproses penerbitan sertifikat pada aset yang dimilikinya.
Untuk diketahui, saat ini dari 859 bidang aset yang dimiliki oleh Pemkab Seluma, Dinas Perkimhub sudah mensertifikatkan total 400an asset. Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma program ini masih terus berlanjut, melakukan pengukuran serta penerbitan sertifikat. "Saat ini kami masih berusaha melakukan penelusuran aset serta kelengkapan administrasi aset lahan dan bangunan. Setelah itu barulah dilakukan pengukuran bersama dengan Kantah dan melakukan proses penerbitan sertifikat," pungkas Erlan. (zzz)