Ditutup Besok! Perhatikan 3 Aturan Tambahan Pelamar PPPK Tahap 2

Senin 30 Dec 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Jika sudah terjadi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Sebelumnya, bacalah pengumuman resmi dari panitia seleksi PPPK dengan teliti. Pengumuman tersebut biasanya mencantumkan alasan Anda dinyatakan TMS.

BACA JUGA:Mutasi Perwira Polri: Kapolresta Bengkulu, Dirlantas, Dirpamobvit, Kabid Humas dan Diipolair Berganti

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 55 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan Tahun 2025

Ajukan sanggahan, jika memang Anda memiliki alasan kuat menolak status TMS yang sudah ditetapkan. 

Beberapa instansi mungkin memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sanggahan atas status TMS. 

Manfaatkan kesempatan ini jika Anda merasa status TMS tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ringkasnya, berikut ada beberapa penyebab yang membuat status pendaftaran PPPK dinyatakan TMS: 

1. Salah mengisi formasi karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan

2. Surat lamaran tidak sesuai

3. Format pas foto hingga KTP tak sesuai ketentuan

4. Ijazah yang diunggah tak sesuai dengan kualifikasi yang dituju

5. Nilai TOEFL kurang atau masa berlakunya sertifikat sudah hangus

6. Surat pernyataan tak sesuai format yang diminta

7. Akreditasi kampus tak memenuhi kriteria sesuai permintaan instansi

Agar lebih memudahkan, calon peserta seleksi PPPK tahap II dapat membuka laman SSCASN BKN resmi sebagai panduan di,  https://sscasn.bkn.go.id/

Kategori :