“Jadi jumlahnya secara mendetail tidak bisa kita berikan,” katanya.
Namun dana PBSI tersebut kata Dhita, dilakukan secara tersusun dan terencana. Yang di mana digiatkan untuk pemberdayaan masyarakat sosial serta ditujukan untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah.
“Program ini terpusat di bawah koordinasi Departemen Komunikasi BI seperti itu, termasuk juga di Bengkulu ini,” jelas Dhita.
Ia menjelaskan, PSBI memiliki 3 pilar yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat, kepedulian sosial dan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, yang dimana ketiganya menjadi patokan untuk menjalankan PBSI.
Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyoroti penyaluran PSBI yang dinilai tidak transparan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IP, MM menegaskan agar PSBI yang dijalankan oleh BI Perwakilan Bengkulu tersebut dikemukakan ke publik supaya lebih transparan.
“Jadi kita minta, PSBI itu agar transparan, karena penting untuk menjaga kredibilitas BI Perwakilan Bengkulu itu sendiri,” tandasnya.
Menurut Edwar transparansi tersebut tentunya sangat berdampak baik, sebab dengan adanya pemberitahuan ataupun penyampaian terkait dengan PSBI tersebut masyarakat luas dapat mengetahui hal tersebut, dan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga masyarakat Bengkulu bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraan Provinsi Bengkulu,” ungkap Edwar.
Sementara Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyan Sori menuturkan dalam hal penyaluran PSBI tersebut tentunya diharapkan agar BI dapat membuka ruang informasi kepada masyarakat.
“Harapan kita tentu PSBI itu dapat terbuka kepada masyarakat, di mana program tersebut tentunya ditujukan untuk masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Kemudian Bidang Penerimaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ekawati Juni Astuti, S.Pd mengatakan akan menganilisis permasalahan berdasarkan regulasi, di mana jika terdapatnya korban dari ketidaktransparanan tersebut pihaknya membuka ruang untuk konsultasi dan pengaduan
“Intinya kalau kami tetap harus menganalisis permasalahan berdasarkan regulasi. Kalau memang ada korban ketidaktransparanannya boleh diarahkan untuk konsultasi atau pengaduan ke kami,” ungkapnya.