Sehingga pengawasan disiplin terhadap pegawai, sudah bisa dipantau berbasis elektronik dan online.
‘’Disamping pemenuhan hak, ada kewajiban. Untuk itu, peningkatakan disiplin kerja PNS maupun PPPK, penerapan absensi online di tahun ini mulai diterapkan. Jadi melalui absen online ini, disiplin kerja PNS maupun PPPK akan lebih mudah terpantau atasan,”ujarnya.
Dijelaskan Niko, sistem aplikasi absensi online ini akan mengetahui secara aktual jika ASN belum melakukan absen, karena terlambat atau memang mangkir dari tugas. Sebab baik detail waktu, lokasi dan setor wajah semua data terekam.
BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Perjuangkan Pemenuhan Kuota 385 Guru PPPK 2024
BACA JUGA:330 Guru PPPK Belum Terima TPG Tahun 2024 Rp1,05 Miliar, Disdikbud Janji Februari Pembayaran
Absensi online inilah yang menjadi rujukan untuk pembayaran tunjangan TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Mukomuko.
‘’Selama ini, pedoman pembayaran TPP melalui penghitungan absen pinger print. Namun setelah sistem absensi online ini diberlakukan, acuan pembayaran TPP bagi ASN daerah akan mengacu pada absensi online,”tandasnya.