Lebih tegas dugaan polusi asap dan pencemaran limbah oleh aktifitas pabrik ini juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus tegas, jika PT AIP ternyata tidak mematuhi regulasi dan tidak bisa diatur, maka sebaiknya dimusnahkan saja.
"Kalau tidak bisa diatur dengan regulasi, sebaiknya PT AIP dibumi hanguskan saja,"tegas pria yang disapa Baim ini.
Baim meminta agar Pemkab Seluma segera melakukan audit dan pemeriksaan berkala terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan kelapa sawit PT. AIP yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) ini.
Termasuk memverifikasi apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah perusahaan benar-benar melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan, seperti tidak dilaksanakannya rencana pengelolaan atau pemantauan yang telah disetujui, maka aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas.
"Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan sementara operasi perusahaan hingga masalah tersebut diselesaikan,"pungkas Baim.
Meski ada keluhan warga yang resah lantaran dugaan adanya limbah CPO dan polusi asap yang disebabkan oleh aktifitas pabrik PT. AIP.
Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma tampaknya tidak bisa berbuat banyak, jangankan untuk menguji baku mutu, namun untuk melakukan monitoring ke perusahaan perusahaan pun tampaknya tersendat.
Hal ini lantaran minimnya plot anggaran yang terdapat pada DLH Seluma, sehingga monitoring hanya sempat dilakukan 1 tahun sekali, padahal idealnya monitoring dilakukan minimal 2 kali dalam setahun. Ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin.
"Kita tidak ada anggarannya lagi pada 2024, kemungkinan baru bisa dilakukan monitoring pada tahun ini, itupun insyaallah dilakukan pada pertengahan tahun,"sampai Nazirin.
Mengenai polusi asap diakui mereka memang belum pernahkan melakukan uji kualitas mutu udara, sedangkan terkait dugaan limbah CPO, Kepala DLH Seluma, Sudarman.
Membenarkan bahwa sungai yang diduga tercemar sempat melakukan uji sampel. Namun hasilnya menunjukkan nilainya dibawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas. Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji lab, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran hasil uji lab hanya mereka dapatkan via telfon saja.
"Untuk dugaan limbah hasilnya ada dan dibawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri,"jelas Sudarman.
Padahal, sejumlah warga mengaku sudah terbiasa dengan kondisi tersebut lantaran tidak adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk mengusutnya. Dampak dari polusi asap dan limbah CPO langsung bersentuhan oleh masyarakat, terutama yang berada di desa penyangga, yakni Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.
Asap beserta aromanya yang menyengat (Busuk,red) tidak jarang meluas hingga ke jalan lintas Bengkulu - Manna yang berada sekitar 500 meter dari pabrik.