Sah! KPU Tetapkan 8 Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, Pelantikan Helmi-Mian Diprediksi 7 Februari 2025

Kamis 09 Jan 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Riky Dwiputra

“Kita mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Bengkulu,” sampai Riswan.

BACA JUGA:Baru Lunas Cicilan, Sepeda Motor Warga Seluma Disikat Maling

BACA JUGA:Meski Terserang PMK, Daging Sapi Tetap Bisa Dikonsumsi

Lebih lanjut, Riswan mengatakan, pada penetapan tersebut Helmi-Hasan memperoleh 616.469 ribu suara sah atau 55,09 persen dari total suara sah Pilgub Bengkulu.

“Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memperoleh 616.469 ribu dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 55.09 persen dari suara pemiliha,” beber Riswan pada awak media.

Lebih lanjut, Riswan mengatakan semua pihak yang hadir seluruhnya menyepakati penetapan Helmi-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. “Semua pihak menyepakati,” terang Riswan.

Kendati demikian, pada penetapan tersebut, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi-Mian diketahui tidak hadir dikarenakan memilki agenda lain.

BACA JUGA:Hanya 3 Kecamatan di Bengkulu Utara, Perumda Siapkan 1.500 Sambungan Air Gratis

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Cegah Kasus TPPO, Akhir Tahun 2024 Ungkap 2 Kasus TPPO

“Iya pak Helmi-Mian tidak hadir, kita memohon maaf. Itu dikarenakan Helmi-Mian ada agenda lain,” tandas Riswan. 

Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nata-Hafizh Tinggal Menunggu Pelantikan

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang terpilih, H. Zurdi Nata, SIP - Ir. Abdul Hafizh, M.Si terpilih resmi ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang lewat pleno terbuka, penetapan pasangan calon bupati  dan calon wakil bupati terpilih Kabupaten Kepahiang, Kamis 9 Januari 2025. 

Satu tahapan lagi yang akan dilewati dan sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal ini Pemkab Kepahiang adalah, prosesi pelantikan yang masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Terkait pelantikan ini sendiri, sebagai pedoman adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

BACA JUGA:Harimau Mangsa Warga Kembali Terkam Sapi: BKSDA Bengkulu Tambah Perangkap

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Kena Denda

Kategori :