Tidak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perusahaan swasta seperti mengecek Peraturan Perusahaan (PP), kemudian mengecek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan kelengkapan surat pekerja.
“Kita lihat juga kelengkapan apakah ada yang sudah kadaluwarsah,” demikian Firman.
Kategori :