Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Susun Jadwal, Datangi Instansi Pemerintah dan Swasta

Kamis 09 Jan 2025 - 23:09 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tidak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perusahaan swasta seperti mengecek Peraturan Perusahaan (PP), kemudian mengecek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan kelengkapan surat pekerja.

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan 8 Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, Pelantikan Helmi-Mian Diprediksi 7 Februari 2025

BACA JUGA:Hadir dengan Kecanggihan dan Desain Terbaru, Astra Motor Bengkulu Luncurkan PCX Roadsync dan Scoopy Totally

“Kita lihat juga kelengkapan apakah ada yang sudah kadaluwarsah,” demikian Firman.

Kategori :