KORANRB.ID – Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis siang, 9 Januari 2025.
Kedatangan perwakilan ASN dan kuasa hukum ke PN Tubei untuk mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini menjadi tergutat adalah Bupati Lebong dan turut tergugat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Gugatan itu dalam rangka meminta Pemkab Lebong membayarkan 4 bulan sisa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang belum dibayarkan.
BACA JUGA:Penurunan Biaya Haji Hingga Rp 4 Juta, Kabar Baik Untuk Calon Jemaah Haji
BACA JUGA:Tahun Ini, Wilayah Blank Spot di Lebong Akan Diatasi
Perwakilan ASN melalui Kuasa Hukum, Muram Dani, SH mengatakan, kliennya mengajukan gugatan mewakili 110 ASN Lebong yang meminta Pemkab Lebong agar membayarkan sisa TPP TA 2024.
“Siang ini kita mendatangi PN Tubei untuk berkomunikasi terkait gugatan yang kita ajukan,” kata Muram.
Muram mengaku, semua berkas dalam gugatan ini sudah pihaknya siapkan, karena saat ini sistem pengajuan gugatan melalui online.
“Sore ini tadi gugatannya sudah masuk, semua berkas sudah kita upload,” ujar Muram, dikonfirmasi Kamis sore, 9 Januari 2025.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Zeka Eliy, SH mengaku belum mengatahui kalau ada gugatan yang disampaikan ke PN Tubei.
“Terkait dengan gugatan seperti apa yang disampaikan, kami belum menerima baik secara fisik maupun secara lisan,” kata Zeka.
Secara struktur birokrasi, terang Zeka, gugatan itu akan disampaikan PN Tubei kepada Bupati Lebong. Kemudian, surat tersebut akan diturunkan kepada Bagian Hukum Setda Lebong.
“Terkait seperti apa Pemkab Lebong menanggapi gugatan itu, nanti akan kita tindaklanjuti ketika itu sudah ada arahan atau petunjuk dari pimpinan,” tutupnya.