KORANRB.ID - Beredar isu terkait dengan jadwal pemunduran tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di beberapa daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Muklis Aryanto menapik hal tersebut.
Disampaikannya terkhusus untuk Kabupaten Kaur, sampai dengan saat ini belum ada jadwal terbaru terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih periode 2025-2030.
"Jadwal pelantikan masih mengacu pada Perpres, yakni tanggal 10 Februari. Sampai dengan saat ini belum ada perubahan, apalagi kita juga tidak ada sengketa Pilkada," terang Muklis Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Siang ini KPU Sampaikan SK dan Berita Acara Penetapan Bupati-Wabup Terpilih ke DPRD Lebong
BACA JUGA:Nakes Tersangka Begal Payudara Belum Kena Sanksi, Pemkab Seluma Beri Penjelasan Ini
Hari ini, KPU Kaur menjadwalkan penyerahan SK salinan hasil penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur ke pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur. Setelah penyerahan salinan ini nanti, juga akan di putuskan kapan tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan.
"Hari ini, SK salinan penetapan kemarin kita serahkan kepada anggota DPRD Kaur," jelasnya.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pilkada 2024 Paslon 02 Gusril-Hamid dinyatakan menang di 14 kecamatan se Kabupaten Kaur dengan perolehan suara sebanyak sebanyak 51.60 persen atau 41.664 suara. Sementara untuk saingannya Sulman-Denny hanya mendapatkan suara 26.20 persen atau 20.936 suara.
Sedangkan untuk Paslon 01 Herlian-Nuprizal hanya mendapatkan suara 21.13 persen atau 16.772 suara.
BACA JUGA:2 Desa Rawan Pangan di Mukomuko, Ini Penjelasan Kepala DKP
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Sampaikan Usulan DAK Dibuka, Ini yang Wajib Operator Sekolah Ketahui
Untuk partisipasi pemilih menurun jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.
Dari 96.389 pemilih yang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 80.898 atau 84 persen yang menggunakan hak suaranya.
Artinya ada sebanyak 15.491 atau 16.9 persen masyarakat Kabupaten Kaur yang tidak mengunakan hak suarannya atau lebih memilih golput.