KORANRB.ID - Polresta Bengkulu musnakan 1.235 botol minuman keras (miras), 605 liter tuak, ratusan butir alat kontrasepsi hingga 6 kg ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari operasi Pekat Nala II yang digelar selama 15 hari di akhir 2024 lalu.
Pemusnahan tersebut digelar 10 Januari 2024 di Mapolresta Bengkulu.
"Hari ini (kemarin, red) kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras ribuan botol ratusan butir alat kontrasepsi berupa kondom dan juga puluhan liter tuak hingga narkoba," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK.
BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Bulan Ini, Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong Seret 4 Calon Tersangka
BACA JUGA:Relokasi Tuntas, Bulan Depan Puskesmas Masmambang Bisa Beroperasi
Selama berlangsungnya operasi Polresta Bengkulu bersama Polsek jajaran telah melakukan proses hukum terhadap 7 tersangka dari berbagai macam kasus.
"Dari hasil operasi pekat ini kami berhasil mengamankan dan memproses 7 orang yang terdiri dari kasus judi konvensional 4, penyalahgunaan narkoba 2 dan penganiayaan 1 orang," ujar Deddy.
Selain melakukan proses hukum terhadap 7 tersangka dari berbagai macam kasus, Polresta Bengkulu juga telah melakukan pembinaan terhadap 73 orang dalam kasus miras.
"73 orang kita amankan lalu kita lakukan pembinaan dalam kasus minuman keras," katanya.
BACA JUGA:Relokasi Tuntas, Bulan Depan Puskesmas Masmambang Bisa Beroperasi
BACA JUGA:Kontraktor Jembatan Taba Terunjam Dituntut Bayar UP Rp8,2 Miliar, Ini Alasan JPU
Sementara itu PJ Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi mengatakan bahwa langkah dari pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat sangat disambut baik.
Sebab hal tersebut dianggap perlu dilakukan demi menjaga Kamtibmas yang nyaman dan aman.
"Kita sangat menyambut baik tindakan dari pihak kepolisian dalam melakukan operasi pekat nala ini harapnya ini digelar tidak hanya sekali namun secara terus sampai Kamtibmas di kota Bengkulu dinyatakan aman," tutup Arif.