Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Rini menegaskan pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ucap Rini.
Kategori :