KORANRB.ID – Meski sudah diberikan peringatan, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Pasar Tradisional Modern (PTM) masih tetap berdagang seperti biasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan ambil tindakan.
Dari penelusuran RB Sabtu, 11 Januari 2025 sore, terlihat ada sebuah sepanduk yang berukuran cukup besar terpasang di gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Belakang Pondok persis di depan PTM.
Tertulis pringatan pada spanduk tersebut yang menegaskan pelarangan terhadap aktivitas berjualan dan mendirikan bangunan di badan jalan, trotoar dan lahan parkir.
Tertulis juga peringatan atau larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Cegah PMK, Distan Seluma Usulkan Kebutuhan 3.000 Dosis Vaksin
BACA JUGA:Realisasi Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Masih Tunggu Juklak Juknis
Dengan ketentuan pidana Pasal 39 yang menyebutkan pelanggaran atas ketentuan Perda ini diacam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
Tidak berjauhan, salah satu pedagang yang berada didekat spanduk, Ratnawati (48) mengatakan sudah di berdagang buah di area tersebut lebih dari 5 tahun lama.
“Saya di sinikan sudah lebih dari 5 tahun, kami disini cari nafkah,” ungkap Ratnawati.
Ia menjelaskan tidak bisa berkata apapun perihal spanduk pelarangan tersebut, sebab menurutnya tujuan dari ia berjualan diatas trotoral itu hanya sekedar mencari kecukupan memenuhi kebutuhan ia dan keluarganya.
BACA JUGA:DBH Belum Tersalur, Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan
BACA JUGA:Pemprov Masih 'Berutang' DBH ke Pemkab Seluma Empat Triwulan
Ratnawati juga mengakui sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari petugas pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
“Sudah beberapa kali, tapi kami belum mampu mau menyewa di dalam PTM, memang awalnya gratis tapikan tidak selamanya,” ujar Ratnawati.
Lebih jauh, ia mengutarakan keinginannya agar pemerintah memberikan solusi yang tepat selain mengarakan untuk berdagang di dalam kios PTM, sebab kondisi sepi pengujung yang terjadi di PTM juga menjadi alasanya untuk tidak memulai berusaha di tempat tersebut.