Peringatan Ancaman Pidana Tak Dihiraukan, PKL di Depan PTM Akan Ditertibkan

Sabtu 11 Jan 2025 - 23:51 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu, salah satu pembeli, Hengki Fernando mengatakan lebih tertarik membeli dagangan yang berada di pinggir jalan sebab lebih simple dan tidak perlu membayar parkir.

“Sebenarnya lebih memilih membeli yang berada di pinggir jalan seperti ini, karena tidak bayar parkir dan tidak perlu masuk kedalam pasar,” ujarnya.

BACA JUGA:Harga Cabai Berangsur Stabil, Rp40 Ribu/Kg, Ini 3 Daerah Pemasoknya di Pasar Kota Bengkulu

BACA JUGA:Blangko KTP Menipis Secara Nasional, Dukcapil Kota Bengkulu Pastikan Stok Aman

Selain itu, Hengki juga membandingkan harga yang di jual di dalam pasar dan diluar pasar, dimana harga yang berada didalam pasar sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan di pinggir jalan.

Dengan adanya pelarangan tersebut, menurutnya tidak hanya sekedar melarang saja melainkan memberikan tempat yang memang layak dan sesuai dengan keinginan pedagang serta pembeli itu sendiri.

Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya merangkan sepanduk yang berada di kawasan pasar minggu dan di depan PTM tersebut merupakan milik dari Pemerintah Kota Bengkulu yang dipasang untuk memberikan peringatan kepada para pedagang untuk tidak lagi memakan jalan, lahan parkir dan trotoar sebagai tempat berdagang.

“Iya itu punya kita, supaya para pedagang itu tertib tidak lagi berdagang diatas trotoar, di atas lahan parkir, dan di badan jalan,” jelas Ganda.

Ia juga menjelaskan sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak 2 kali kepada para pedagang agar meninggalkan tempat tersebut untuk pindah kedalam PTM atau kedalam Pasar Minggu.

Di mana batas waktu yang diberikan kepada para pedagang untuk meninggalkan trotoral dan bahu jalan ZA Arifin tersebut hingga 13 Januari 2025 mendatang.

“Jadi nanti Selasa, 14 Januari 2025 kita akan melakukan penertiban di depan Mega Mall dan PTM kalau memang masih ada yang berdagang di sana,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda)  Kota Bengkulu Nomor 03 tahun 2008, kemudian Perda Nomor 05 tahun 2019 Pasal 21 Ayat 2 yang juga menerangkan petugas parkir dilarang untuk mengalih fungsikan lahan parkir selain peruntukannya.

Selain pedagang, ia juga meminta kepada para pembeli agar tertib, jika ingin membeli sesuatu dipasar sudah seharusnya masuk dalam PTM ataupun pasar minggu dengan meletakan kendaraan pada lahan parkir yang sudah sesuai.

“Selain para pedagang kita juga minta untuk para pembeli tertib masuk kepasar jika ingin membeli sesuatu, jangan belanja diatas motor seperti selama ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan operasi penertiban yang akan dilakukan pada selasa mendatang akan bergerak bersama stakeholder lainnya seperti Satpol PP, Bapenda, Dishub, TNI, Polri dan DLH. 

Kategori :