KORANRB.ID – Berkaitan dengan penggunaan air tanah yang dilakukan perusahaan yang ada Mukomuko.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Mukomuko, akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada jika tidak memiliki izin atau perizinan penggunaan air tanah. Tidak terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
‘’Air tanah yang digunakan perusahaan dan korporasi wajib memiliki izin. Sesuai aturan terbaru, perizinan penggunaan air tanah harus terintegrasi ke sistem perizinan online,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP.
Juni mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan izin penggunaan air tanah, dapat diberlakukan saksi administratif.
BACA JUGA:Cegah Praktik Rentenir, 192 Koperasi di Mukomuko Akan Dicek
BACA JUGA:Lampirkan Berkas Fiktif, CPNS Langsung Digugurkan, Kalau Sudah Dilantik Bisa Dipecat
Pemilik perusahaan dapat diberikan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin penggunaan air tanah.
Kewenangan pengawasan perizinan dan pengusahaan air tanah ini diberikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
“Kami sudah sampaikan terkait penggunaan air tanah ini dari tahun lalu. Agar mereka dapat mengintergrasikannya ke sistem OSS sehingga bisa kita pantau. Jika tahun ini masih ada juga yang kami temukan tidak ikuti aturan tentu, sanksi sesuai tingkatan akan kami berikan,” terang Juni.
Juni menambahkan, kewajiban pengurusan izin penggunaan air tanah secara online atau terintegrasi ke sistem OSS, mencermati Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Pengurusan Adminduk Gratis dan Selesai 1 Hari
BACA JUGA:Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Berdasarkan Permen ESDM yang baru 9 Desember 2024, setiap badan usaha perorangan, perseroan maupun korporasi yang menggunakan air tanah diwajibkan mengantongi izin yang terintegrasi ke sistem OSS.
‘’Permen ESDM terbaru mengatur tentang penggunaan air tanah dan perizinannya ini baru diterbitkan pada awal Desember 2024 lalu. Dimana aturan ini diberlakukan untuk semua badan usaha,” sampai Juni Kurnia.