SELUMA, KORANRB.ID - Sudah hampir 5 bulan lamanya DPRD Seluma periode 2024 - 2029 menjalankan tugas, namun hingga saat kursi Ketua DPRD Seluma defenitif masih kosong.
Pasalnya, hingga saat ini belum dilakukan pelantikan terhadap anggota DPRD Seluma dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak atas kursi ketua DPRD.
Bahkan kemungkinan besar, saat Bupati Seluma terpilih dilantik pada Februari 2025 mendatang, tanpa Ketua DPRD Seluma defenitif.
Ketua Fraksi PPP DPRD Seluma, April Yones, M. AP membenarkan belum adanya petunjuk dari pimpinan pusat (DPP PPP) mengenai anggota DPRD Seluma dari PPP yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Seluma.
Disampaikannya, bahwa saat ini ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP sudah memberikan rekomendasi ke DPP PPP.
Sehingga saat ini mereka selaku kader hanya bersifat menerima saja atas keputusan partai.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Segera Buka Lelang Maskapai Keberangkatan Haji 2025
BACA JUGA:Perayaan HUT Ke 22 Mukomuko Digelar Februari, Pemkab Belum Rancang Kegiatan HUT
Terkait anggota DPRD Seluma dari PPP yang diusulkan menjadi Ketua DPRD, April Yones mengatakan semuanya masih berpeluang.
Lantaran nama yang diusulkan ke DPP PPP yakni enam kader PPP, yaitu April Yones (Dapil I), Suhandi (Dapil II), Zetman (Dapil III), Yesi Heriza (Dapil IV), Suhardi Edi (Dapil IV), dan Pasrul Hamidi (Dapil IV).
"Hingga saat ini belum ada keputusan dan kita masih menunggu dari pusat (DPP PPP), untuk kader yang diusulkan yakni seluruhnya, sehingga saat ini semuanya masih berpeluang," sampai April Yones pada Senin 13 Januari 2025.
Sementara itu pada Senin 14 Januari 2025 DPRD Seluma juga baru saja merampungkan rapat paripurna usulan peresmian pemberhentian Bupati / Wakil Bupati Seluma periode 2021 - 2024 dan pengusulan pengangkatan Bupati / Wakil Bupati Seluma terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Setelah rapat paripurna, Pemkab Seluma akan mengirimkan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu selaku perpanjangtanganan pusat, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA:Hak Guru Tahun 2024 Belum Dibayar, Siang Ini DPRD Seluma Panggil Disdikbud dan BKD
BACA JUGA:Gelar Aksi Damai, Ratusan Honorer Nakes Kaur Geruduk Kantor DPRD Kaur