KORANRB.ID - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdakwa mantan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Yudarlanadi yang terseret dalam perkara Tipikor dana BOS pasti dicopot.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yang terseret. Selain terdakwa Yudarlanaoi terdakwa lainya yaitu mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso.
Kedua terdakwa dalam perhitungan kerugian negara sudah merugikan atas tindakanya sebanyak Rp1,2 miliar saat ini proses hukum keduanya masih menunggu putusan.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Sudah MoU Balai TNKS, Pastikan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Sungai Lisai
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A. Gunawan, S.Sos bahwa memang saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan.
Putusan berkekuatan hukum tersebut bukanlah tanpa dasar, sebab dalam penantian tersebut menyangkut nasib tenaga pendidik di bawah naungan Disdik kota Bengkulu.
"Untuk nasib terdakwa Yudarlanadi memang sudah pasti dipecat. Namun saat ini kita masih menunggu putusan inkrah, barulah proses selanjutnya akan dilakukan," ungkap Gunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Yudarlanadi terlibat dalam kasus Tipikor dan secara hukum itu salah. Maka pihaknya tidak akan melindungi terdakwa jika putusan sudah ada dan terbukti dia bersalah.
BACA JUGA:Jumlah Penerima BPJS Nelayan Turun, Pemda Bengkulu Utara Tanggung 250 Penerima Baru
BACA JUGA:Dinas TPHP dan Polres Bengkulu Utara Siapkan 2 Hektare Lahan Tanaman Jagung
Apapun alasan terdakwa melakukan perbuatannya jelas itu salah dan pihak yang lain yang melakukan hal serupa tidak akan ada ampun.
Pihaknya berharap tidak akan ada lagi peristiwa semacam ini terjadi jika ada maka tindakan tegas akan dilakukan.
"Kita tidak akan lindungi yang salah jika itu salah maka kami serahkan pada APH yang bertindak," terang Gunawan.