Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas

Selasa 24 Oct 2023 - 23:46 WIB
Reporter : Rizki Amanda Lubis
Editor : Ade Haryanto

   Menurut informasi yang RB peroleh, permohonan prapid itu diajukan tersangka Upa Labuhari terkait profesinya sebagai advokat. Dimana adanya hak imunitas seorang advokat dalam  Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

   Dimana biasa terdengar bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

   “Iya itu salah satunya (Pasal 16 UU Advokat, red), salah yang lain banyak menurut mereka tapi,” ujar Danang menanggapi salah satu materi prapid yang akan dibahas nanti dalam persidangan.

   Disinggung terkait penetapan tersangka terhadap Upa Labuhari oleh penyidik, Danang memastikan penetapan sudah sesuai dengan prosedur serta bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

   “Pastilah, kita tetapkan (tersangka, red) seseorang itu bukan tangan kosong pasti ada buktinya,” ungkap Danang.

   Untuk agenda sidang perdana pembacaan materi prapid pekan depan, Danang memastikan pihaknya sudah siap untuk mengikuti prapid tersebut. “Dari kemarin, sudah siap,” tutup Danang.

BACA JUGA:Akulaku Berkomitmen Patuhi Aturan Regulator

   Untuk diketahui, kasus OOJ atau perintangan pada penyidikan dana BOK 16 Puskesmas Kaur, menyeret lima tersangka. Penyidik pidsus Kejati Bengkulu menetapkan BSS, AH, RNS, RF dan UL (Upa Labuhari, red) sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   Sekedar mengingatkan, tersangka BSS, AH, RNS sudah lebih dahulu mengajukan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka. 

   Sidang prapid ketiganya berlangsung akhir Agustus lalu, hasilnya Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti memutus menolak seluruh permohonan ketiga tersangka selaku pemohon. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon yakni Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sah menurut hukum.

   Sekilas mengenai kasus ini, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada kelima tersangka, dugaan perintangan yang dilakukan dengan mengaku-ngaku bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejari Kaur. 

   Mengaku-ngaku mempunyai relasi atau  kenalan akses di Kejaksaan Agung, mengaku jendral bintang dua di TNI, bahkan ada yang mengaku dari Wantimpres. RF dan UL merupakan pengembangan dari tiga tersangka BSS, AH, RNS. 

BACA JUGA: Manfaatkan Vicon untuk Optimalisasi Publikasi

   Dari penangkapan ketiga tersangka BSS, AH dan RNS sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik meliputi handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang. Diduga ketiganya menerima uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta, dengan menjanjikan penyidikan kasus tersebut dapat diberhentikan.

   Terkait uang yang sudah diterima maupun dinikmati kelima tersangka, penyidik belum memiliki angka pasti, namun berdasarkan informasi yang terhimpun. Kepada kelima tersangka uang untuk merintangi penyidikan telah diberikan para saksiRp 820 juta hingga Rp 1 miliar lebih.(jam)

   

Kategori :