BENGKULU, KORANRB.ID – Upa Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer atau advokat, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dia terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Dilaporkan Lompat Partai, Iwan Harjo Dipanggil Bawaslu
Prapid yang diajukan Upa Labuhari sudah terdaftar agenda persidangannya kemarin, Selasa (24/10) di PN Bengkulu.
Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH membenarkan adanya permohonan prapid atas nama tersangka Upa Labuhari.
“Sudah terdaftar dengan nomor perkara 6/pid.pra/2023/pn bgl, jadwal sidang pertama 24 Oktober 2023 (kemarin, red),” sampai Ivonne.
Dari pantauan RB di PN Bengkulu, sidang perdana prapid tersebut ditunda, dan diagendakan kembali. “Sidang selanjutnya tanggal 30 Oktober 2023,” tutup Ivonne.
BACA JUGA:KEK Pendidikan Pertama Hadir di Singhasari
Permohonan prapid yang diajukan Upa Labuhari selaku pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH membenarkan adanya agenda prapid tersebut.
Danang mengatakan untuk agenda sidang perdana kemarin, pihaknya belum dapat hadir.
“Iya benar, tapi kami belum bisa hadir, ditunda agenda berikutnya,” kata Danang.
Menanggapi adanya prapid itu, ia mengatakan tentu ada alasan tersangka Upa Labuhari selaku pemohon mengajukan prapid.
BACA JUGA:Segera Tunjuk Plt Kalak BPBD, Pejabat Lama Jadi Tsk Korupsi
“Ada beberapa alasan yang disampaikan (Pemohon, red) nanti bisa kita lihat di sidang,” sebut Danang.