KORANRB.ID – Berkas perkara lima tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), pada penyidikan dugaan Korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur 2022, saat ini sudah berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan berkas perakara BSS, AH, RNS, RF dan UL sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Bengkulu sejak Kamis (7/12) lalu.
BACA JUGA:Ungkap 374 Kasus, 455 Tsk
Saat ini, dikatakan Rozano, pihaknya hanya menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Bengkulu. Bahkan untuk dakwaan JPU sudah menyiapkannya.
“Untuk perkara OOJ, Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor. Saat ini, kita masih menunggu jadwal sidang,” terang Rozano, kepada RB, kemarin (9/12).
BACA JUGA: Tiga Hp Dua Laptop Dicuri, Pengangguran Diamanakan
Dalam persidangan nantinya, terang Rozano, tersangka pada pokok perkara dana BOK Kaur yang ditangani Kajari Kaur berpotensi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kelima tersangka OOJ ini.
“Iya pasti (Tsk BOK Kaur jadi saksi dipersidangan, red), semua saksi fakta. Yang jelas semua yang ada hubungannya dengan perkara OOJ ini, tentu akan kita mintai keterangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat kelima tersangka OOJ. Salah satu Barang Bukti (BB) yang sudah dikantongi JPU berupa bukti chat WhatsApp (WA) kelima tersangka.
Didalam isi percakapan, kelima tersangka membahas perkara dugaan Korupsi BOK Kaur. Di dalamnya diduga kelima tersangka meminta sejumlah uang dengan nilai ratusan juta, sebagai komitmen untuk menghentikan perkara dugaan korupsi BOK Kaur.
“Ada beberapa barang bukti elektronik yang kami dapatkan dari percakapan mereka berlima, terkait dengan perkara pokok,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Beli Tanah, Puluhan Warga Lapor Polisi
Sekedar mengulas, BSS, AH, RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.