Yang mana pengumuman hasil sanggahan ini nantinya akan disampaikan kembali.
“Pengumuman pasca sanggahan akan disampaikan rentan waktu 22-28 Februari 2025.
Di pengumuman pasca sanggahan inilah nantinya dapat dilihat, apakah ada peserta yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat,” sampainya
Untuk diketahui, pada tahapan seleksi administrasi PPPK tahap II ini cukup banyak peserta yang tidak memenuhi syarat, jika dibandingkan dengan PPPK tahap I.
BACA JUGA:Wow! Berikut 4 Cara Lumba-lumba Menunjukkan Kasih Sayang pada Anaknya
Dari 1.088 peserta yang mendaftar, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 806 orang.
Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 282 orang.
Banyaknya peserta yang tak lulus verifikasi administrasi disebabkan oleh beberapa hal.
Seperti surat keterangan bekerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Rasionalisasi Anggaran, Tantangan Semakin Besar Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Baru
Surat keterangan aktif bekerja tidak relevan atau belum 2 tahun bekerja.
“Kemudian tidak ada riwayat bekerja di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak ada,” tegasnya
Disini Pansel meminta juga kepada masyarakat untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap II ini.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan peserta PPPK tahap II, untuk bisa menyampaikan saran atau laporan kepada BKPSDM. Apabila terbukti maka kelulusan peserta tersebut dibatalkan.
“Kalau ada kecurangan silahkan laporkan. Maksud kecurangan disini seperti peserta yang melampirkan SK fiktif atau palsu.