Dampak Efisiensi, Bengkulu hanya Dapat 6.111 Kuota Sertifikasi Halal Tahun Ini

Kamis 20 Feb 2025 - 22:57 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu masih menemukan sebagian besar usaha reguler di Provinsi Bengkulu yang belum kantongi sertifikasi halal.

BACA JUGA:Heriyandi Akhiri Tugas: Optimis Bupati-Wakil Bupati Mampu Majukan Benteng

BACA JUGA:Usai Dilantik Dedy-Ronny Pamit Retreat di Malang, Walikota: InsyAllah Kita Akan Bertemu di Bengkulu

Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Namun pada perjalanannya sendiri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Bengkulu, melalui Satuan Tugas Halal, BPJPH mencatat hanya 17.000 usaha self declare alias Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta usaha regular atau usaha besar yang memiliki sertifikat halal di Provinsi Bengkulu.

“Kita gabungkan jumlahnya 17.000 usaha yang baru memiliki sertifikat halal, dan hanya 20 persen usaha reguler sisanya usaha kecil self declare,” kata Sekretaris Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H Nahwan Effendi, S.Ag, MM kepada RB, Selasa, 18 Februari 2025.

Untuk itu ia menegaskan agar seluruh usaha reguler seperti catering, restouran, hotel dan lainnya untuk segera memproses kewajibannya mengantongi sertifikat halal.

Nahwan menuturkan kewajiban bagi usaha reguler untuk memiliki sertifikat hal tersebut, sudah berlaku sejak November 2024 kemarin. 

“Sesuai dengan amanat UU. Sertifikat halal bagi produk yang diedarkan dan dipasarkan oleh usaha reguler sudah berlaku sejak November 2024 kemarin,” ucapnya.

Kategori :