KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diluncurkan sejak pandemi Covid-19, terus berlanjut pada 2024 mendatang. Meski belum ada regulasi resminya, informasi diperoleh ada beberapa hal terkait teknis penyaluran akan berbeda dari penyaluran BLT Dana Desa sebelumnya.
Kemungkinan besar, regulasi penyaluran BLT Dana Desa2024 nanti sepenuhnya akan diserahkan langsung kepada pemerintahan desa masing-masing. Jika diberlakukan akan berbeda dari mekanisme sebelumnya, yang memang regulasi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Yakni, dengan ketentuan BLT Dana Desa wajib diberikan kepada masyarakat miskin di desa dengan besaran 40 persen dari anggaran desa yang dimiliki.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH menjelaskan, perubahan regulasi penyaluran BLT Dana Desa sejatinya telah berubah.
Tahun ini misalnya, kewajiban penyaluran BLT Dana Desa tinggal 10 -25 persen saja dari Dana Desa yang diperoleh. "Untuk tahun depan 2024 BLT Dana Desa tetap ada, namun kabar yang kita peroleh tak lagi diterapkan dengan patokan. Semua diserahkan kepada desa secara mandiri menyalurkan kepada warganya yang dianggap berhak mendapatkan BLT Dana Desa," terang Iwan.
Adapun besaran BLT Dana Desa yang dikucurkan, akan menyesuaikan jumlah warga yang berhak menerima di desa masing-masing. Meski demikian, dalam menentukan kebijakan desa tetap wajib memutuskan atas kesepakatan bersama melibatkan warga desa.
"Regulasi resminya, kami juga masih menunggu dari Kemenkeu," demikian Iwan.
Selama ini, regulasi perhitungan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI adalah sebagai berikut:
1. Bagi desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desanya.
2. Bagi desa penerima dana desa antara Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desanya.
3. Bagi desa penerima Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desanya.
Sebagai acuan, penerima BLT Dana Desa adalah masuk dalam kategori, keluarga miskin non PKH, Non BPNT, Non penerima Kartu Prakerja, belum terdata sebagai penerima bantuan pemerintah serta, mempunyai keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis. (oce)