CURUP, KORANRB.ID - Sebanyak ribuan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dimusnahkan oleh Kejari Rejang Lebong, Rabu (25/10). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari puluhan perkara yang ditangani Kejari, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Budi Nugraha, MH, untuk pemusnahan kali ini didominasi kasus narkoba yang ditangani Kejari dari bulan Juli - Oktober 2023. Terdiri dari 28 perkara yang 14 diantaranya perkara narkoba.
Ia mengaku banyaknya kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Termasuk di dalamnya perkara terkait perlindungan anak. Adapun langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan pencegahan dini mulai dari lingkungan masyarakat.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 11,94 gram sabu, 974,19 gram ganja kering, dan 2.000 butir pil Hexymer. Adapun pemusnahannya dilakan dengan cara dibakar, dan untuk pil Hexymer dimusnahkan dengan cara diblender," beber Budi.
BACA JUGA:Kisah Kasih Mama Papa di Sekolah Mengarah Tersangka, Oknum Guru Mengaku Khilaf
Tak hanya perkara narkoba, dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga termasuk didalamnya 4 perkara terkait perlindungan anak, serta pidana umum yang didalamnya ada kasus pencurian, penganiayaan, minuman keras hingga pembunuhan.
"Untuk perkara pidana umum ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong barang buktinya," ujar Budi.(sly)