BENTENG, KORANRB.ID - Saat ini Bank Bengkulu (Babe) Cabang Karang Tinggi (Karting) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memiliki program khusus bagi Badan Permusyawartan Desa (BPD) apabila ingin meminjam uang di Babe. Namun sejauh ini, BPD di Kabupaten Benteng nampaknya belum memaksimalkan progra tersebut.
Baru dua orang BPD saja yang sudah memanfaatkan program tersebut. Sebagaimana diakui Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi,SE, MM melalui Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki menjelaskan. 2 BPD ini meminjam uang di Babe Cabang Pembantu (Capem) Taba Penanjung.
BACA JUGA: 6 Daerah Kategori Digital, 4 Daerah Maju, Sekda: 2024 Gunakan E-Money Perorangan
Kalau untuk di Babe Cabang Karting dan Babe Capem lainnya belum ada yang mengajukan pinjaman. Masih sedikitnya antusias BPD yang memanfaatkan program ini, karena memang program ini masih baru. Karena pihaknya baru melaksanakan penandatanganan MoU ke Ketua Forum BPD Kabupaten Benteng.
Kemudian untuk sosialisasi secara massal dengan mengumpulkan seluruh BPD di Kabupaten Benteng belum juga dilakukan. “Sosialisasi yang baru kita lakukan secara mobile saja berkunjung ke desa-desa. Kemudian kami juga meminta bantuan Ketua Forum BPD untuk memberitahu terkait kerja sama yang sudah kami lakukan,” ujarnya
Untuk sosialisasi secara massal sudah diagendakan tahun depan. Semoga setelah sosialisasi secara massal ini, antusias BPD yang meminjam uang di Babe semakin tinggi. Sebab sangat disayangkan apabila program ini tak dimanfaat dengan baik. Apalagi BPD sangat dipermuda apabila ingin mengajukan pinjaman.
BACA JUGA: Bank Bengkulu Cabang Curup Kucurkan Rp117 Miliar Kredit UMKM
"Jadi untuk kredit kepada BPD bisa dilakukan dengan syarat SK pengangkatan anggota BPD untuk menjadi jaminan di Bank Bengkulu. Untuk angsuran pinjaman dapat diberikan maksimal sebesar 80 persen dari gaji yg diterima, serta disesuaikan dengan jangka waktu jabatan menjadi anggota BPD sesuai SK yang diterima oleh anggota BPD," jelasnya.
Lanjutnya, untuk besaran pinjaman sesuai dengan gaji yang diterima oleh anggota BPD, rata-rata bisa minjam hingga Rp 25 juta. Namun Namun apabila jumlah pinjaman diatas Rp 25 juta, jaminan yang harus diserahkan SK dan sertifikat rumah, sertifikat tanah ataupun BPKB mobil
"Untuk tenor angsuran pembayaran disesuaikan dengan masa bakti BPD yang bersangkutan. Angsuran sudah harus selesai tiga bulan sebelum BPD yang bersangkutan selesai dari masa buktinya sebagai BPD,” Tutup Leo.(jee)