Mantan Kades Bantah Rugikan Negara Rp 127 Juta, PH: Dalam Pleidoi Kita Lampirkan Bukti-Bukti

TERDAKWA: Mantan Kades Hamzah, terdakwa dugaan kroupsi DD Cirebon Baru tahun 2017 usai mengikuti persidangan. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Hamzah yang terseret perkara dugaan Korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2017 bantah telah merugikan negara Rp 127 juta, seperti yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum (PH) Hamzah,  Sopian Siregar, SH, MKn usai menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kemarin, (11/12) di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Tsk Curas

Didalam pleidoi kliennya kata Sopian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 127 juta, terdapat sebesar Rp 100 juta yang sama sekali tidak dinikmati kliennya untuk kepentingan pribadi. 

Dirinya meyakini, uang Rp 100 juta digunakan kliennya untuk kepentingan pembangunagn Desa. Rinciannya, Rp 90 juta digunakan terdakwa untuk menyewa alat berat, untuk pembangunan jalan di Desa, kemudian Rp 10 juta digunakan untuk mengadakan pelatihan di desanya.

BACA JUGA:Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati  

“Didalam pleidoi sudah kita lampirkan bukti-bukti berupa kwitansi penyewaan alat berat dan kegiatan pelatihan di desa,” ujar Sopian. 

Sopian meyakini, KN yang murni timbul dari kliennya pribadi hanya Rp 27 juta, dari total Rp 127 juta yang didakwakan JPU. 

BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan

“Maka kami meyakini didalam pleidoi kami tinggal 27 juta yang merugikan negara,” kata Sopian. 

Sementara itu, disampaikan Sopian, untuk sidang selanjutnya beragendakan sidang putusan, pada Senin (18/12). 

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

Sekedar mengulas, terdakwa Hamzah, pada sidang sebelumnya dituntut JPU 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti (UP) Rp 127 juta lebih. 

JPU menilai terdakwa Hamzah terbukti melanggar, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan