Penting! Buat yang Sudah Lulus PPPK 2023, Begini 5 Langkah Isi DRH

Jumat 15 Dec 2023 - 09:48 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

1. File scan Surat lamaran Asli ditujukan kepada instansi yang dilamar yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam bermaterai Rp.10.000 (format file PDF)

BACA JUGA:Perangkingan PPPK Mulai Dimumkan BKN

2. File Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (format file PDF)

3. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja berwarna putih dan jilbab hitam (bagi yang mengenakan) dengan latar belakang berwarna merah (format file JPG)

4. File scan Ijazah Pendidikan Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK (format file PDF)

5. File scan Transkrip/daftar Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK (format file PDF)

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin Asli sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 sudah dibubuhi materai Rp.10.000,00,- serta ditandatangani oleh Calon PPPK (format file PDF)

7. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Polres yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)

BACA JUGA:Diduga Honorer Siluman Lolos Ikut Seleksi PPPK

8. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Asli dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)

9. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya Asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)

10. File scan Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 (format file PDF).

BACA JUGA:Penting! Ketahui Arti Kode Pada Hasil Kelulusan PPPK 2023

Tahapan pengisian DRH buat peserta PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus seleksi di atas sangat penting. Dari penjelasan BKD PSDM Kabupaten Kepahiang sebagaimana pengumuman hasil kelulusan PPPK telah dijelaskan bahwa berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner  (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Lalu, Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;

Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri. (oce)

Kategori :