KORANRB.ID - Dalam rangka mewujudkan manajemen PNS yang profesional sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, kemarin (15/12) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar uji kompetensi terhadap 22 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Tentunya kebijakan ini kurang populer bagi pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang saat ini masih menjabat karena tak menutup kemungkinan ada pejabat yang tidak lulus ujian.
BACA JUGA:Babe Maman Fasilitasi Kredit BPD
Mengingat materi yang diuji tidak hanya sebatas penulisan makalah dan wawancara saja. Namun jejak rekam setiap pejabat juga akan ditelusuri. Jika gagal dalam uji kompetensi, siap-siap pejabat bersangkutan dinonjob karena stok pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong semakin segar dan siap ikut lelang jabatan.
''Uji kompetensi JPTP Ini menindaklanjuti SK (surat keputusan, red) Bupati Nomor 298 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Lebong,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:GBT Tetap Diprioritaskan
Diakuinya, seharusnya uji kompetensi diikuti 23 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun hanya 22 pejabat eselon II yang mengikuti. Uji kompetensi dilaksanakan sejak Rabu (13/12) dengan 3 agenda ujian. Hari pertama penulisan makalah. Hari kedua dilanjutkan dengan presentasi makalah dan wawancara. Sedangkan hari ketiga khusus penelusuran jejak rekam.
‘'Yang jelas uji kompetensi ini semata untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Lebong. Tujuannya ingin memastikan pejabat Yang menduduki JPTP saat ini benar-benar berkompeten,'' terang Sekda.
BACA JUGA:3 Kecamatan Diminta Serius Tangani Stunting
Tidak dipungkirinya, uji kompetensi itu juga berkaitan dengan rencana pengisian 7 JPTP setingkat kepala dinas yang kosong.
Namun untuk lelang jabatannya akan dilaksanakan 2024. Selain terkendala anggaran, Pemkab Lebong juga belum mengantongi rekomendasi lelang JPTP dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga kegiatannya batal dilaksanakan tahun ini.
BACA JUGA:Dusun Kopli Tempat Stunting Tertinggi Se Kabupaten Lebong
Diketahui, 7 JPTP yang kosong itu, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III. Termasuk jabatan sekretaris DPRD, kepala BKPSDM, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kepala Inspektorat Daerah (Ipda). Kekosongan jabatan karena para pejabatnya telah pensiun sebagai PNS.(sca)