CURUP – Meski sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya ASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong merasa tetap perlu memberikan imbauan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Bahkan Pemkab Rejang Lebong mengklaim tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Sedang Bekerja, Motor Perawat Raib Dicuri
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST bahwa ada sanksi pemberhentian dari jabatan bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis.
Bahkan Sekda menjelaskan, dalam setiap kesempatan pihaknya selalu menyosialisasikan kepada ASN agar jangan terlibat dalam politik praktis di momen pesta demokrasi.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Curup Kucurkan Rp117 Miliar Kredit UMKM BACA JUGA:Tabung Gas Bocor, 3 Karyawan Luka Bakar
“Ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan,” tegas Sekda.
Selain itu, guna menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024, mendatang kalangan ASN dilarang melakukan pose atau berfoto menggunakan kode-kode tertentu, kemudian bijak dalam bermedia sosial dengan tidak boleh menyukai, berkomentar ataupun membagikan postingan-postingan terkait dengan peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Todongkan Senpi Rakitan, Pemuda Tanjung Aur Diciduk
"Kemudian di media sosial tidak boleh like, komen atau membagikan postingan terkait dengan peserta pemilu," ungkap Sekda.
Untuk memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong benar-benar menjaga netralitas, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bahkan akan membuat tim khusus yang akan mengawasi netralitas ASN di daerah itu.
BACA JUGA:Meteran Listrik Terbakar, Rumah Warga Rejang Lebong Rata Tinggal Tanah
“Walaupun saat ini belum ada laporan terkait adanya ASN Pemkab Rejang Lebong yang tidak netral atau terlibat politik praktis. Kita berharap hingga pelaksanaan pemilu serentak tahun depan tidak ada ASN setempat yang diberikan hukuman lantaran terlibat politik praktis,” tambah Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, sebagai ASN harusnya bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya di pesta demokrasi, sehingga angka partisipasi pemilih di Kabupaten Rejang Lebong meningkat dan angka golongan putih (golput) bisa ditekan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 14 Lokasi Kampanye Rapat Umum