KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Keredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Kota Bengkulu yang merugikan negara Rp 1,4 Miliar lebih, berpotensi menyeret tersangka lain.
Satu persatu fakta persidangan mulia terungkap. Hingga kemarin, baru ada tiga orang terseret menjadi terdakwa dalam perkara ini, meliputi Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Warga Tebeng Diringkus Beserta 1 Paket Ganja
Ketiganya sudah tiga kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, satu sidang dakwaan dan dua sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sudah dua kali dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, sudah menghadirkan sembilan orang saksi.
BACA JUGA:34.595 Kendaraan Kena Tilang ETLE
Padang sidang, Kamis (7/12) tiga saksi, meliputi Rido Namara Branch Manager BSI Bengkulu Cabang S Parman 2 Kota Bengkulu 12 Juli 2022 - 3 Juli 2023, Taufik Branch Manager BSI Bengkulu Cabang S Parman 2 Kota Bengkulu 3 Juli 2023 hingga saat ini dan Turino, Area Business Controler Suvervisor Area Palembang.
Kemudian dalam sidang, Kamis (14/12) enam saksi dihadirkan, Yakni dua Staf Marketing Beni Nanda dan Agusta Tulim serta Sarah selaku MSS di Bank Syariah. Kemudian Mulyani selaku mertua terdakwa Robi Riantori, Komarudin dan Anggaria sepupunya.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
Dari pemeriksaan dan berdasarkan keterangan sembilan saksi-saksi tersebu, saat ini JPU, Rozano Yudistira, SH., MH sudah bisa menarik benang merah dalam perkara ini. Bahkan, Kata Rozano, penambahan tersangka baru besar kemungkinan terjadi.
Karena dalam penyaluran KUR terhadap nasabah “topengan” ini, sangat kompleks.
“Berkemungkinan bisa saja terjadi (penambahan tersangka baru, red). Karena sejauh ini, kita melihat dalam subjeknya dalam proses penyaluran. Mulai dari staf marketing, marketingnya kemudian Baracn Manager,” ujar Rozano.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
Keterangan saksi, pada sidang Kamis (7/12) jelas menyatakan prosedur penyaluran KUR terhadap 10 nasabah “topengan” jelas tidak berjalan sesuai dengan SOP atau Petunjuk Operasional BSI.
Bahkan tidak sesuai dengan aturan-aturan penyaluran KUR yang dibuat oleh Pemerintah.