BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng mengembalikan lagi berkas tahap pertama tersangka EE yang menjadi tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019.
Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya, SH mengatakan pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena penyidik masih belum memperbaiki dan belum melengkapi petunjuk yang diberikan. Sehingga berkas yang sudah diberikan tersebut dikembalikan lagi.
“Berkas sudah kami kembalikan lagi ke penyidik. Karena masih ada yang belum diperbaiki sesuai petunjuk dari kita. Kami berharap penyidik bisa melengkapi petunjuk yang sudah kami berikan,” tegasnya.
BACA JUGA:AHM Tuntaskan Pelatihan Calon Pebalap Dunia
Sementara itu, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan berkas tahap pertama tersangka EE dikembalikan lagi kepada penyidik. Jaksa meminta untuk dilengkapi beberapa petunjuk yang memang belum selesai.
“Jaksa meminta kita memperbaiki berkas tersebut. Berkas tersebut akan segera kita tindaklanjuti untuk diperbaiki. Jika sudah selesai akan kita serahkan kembali ke JPU,” terangnya.
Untuk diketahui, kerugian negara (KN) pada kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar. Penyidik Polres Benteng saat ini masih terus berupaya melakukan penelusuran kemana saja pembagian uang hasil korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019.(jee)