JAKARTA, KORANRB.ID – Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantar (IKN) pada tahun 2024 sudah final. Pemerintah pusat akan memindahkan 3.246 ASN dari 37 kementerian/lembaga secara bertahap. Dimulai Juli hingga November 2024.
‘’Untuk tempat tinggal ribuan ASN kemeterian atau lembaga setingkat kemeterian, rencananya disiapkan 1.740 hunian baru untuk mereka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta.
Anas mengatakan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik. Tetapi, juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
BACA JUGA: Asyik! Pekan Depan ASN Libur Panjang, Catat Tanggalnya
Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Lanjut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.
Untuk diketahui, tahapan pemindahan IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024), adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al) atau kecerdasan artifisial.
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," jelasnya.
Saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kembangkan Inovasi Masyarakat
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," harapnya.