KORANRB.ID – Puluhan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko terancam tidak menerima gaji untuk periode Mei hingga Desember 2025.
Hal ini disebabkan status mereka sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), yang tidak tercakup dalam anggaran dari APBD tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) yang dirilis pemerintah pusat.
Di mana hanya ada 2 jenis ASN yang bisa dilakukan pembayaran gaji, PPPK dan PNS.
Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto S.Hut, M.Ikom membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Bupati Arie Tegaskan Kenyamanan Nakes dan Kondusifitas Kerja Jadi Utama
BACA JUGA:415 CJH Kloter 2 Masuk Asrama, Kloter 1 Tiba di Madinah
Ia mengatakan bahwa hak puluhan petugas tersebut tidak dapat dibayar karena regulasi yang melarang penggunaan dana APBD untuk menggaji THL.
Sementara itu jika THL ini tidak dipekerjakan, tentu Pemkab Mukomuko tidak memiliki petugas kebersihan yang membersihkan seluruh sampah masyarakat.
“Kami tidak bisa membayar gaji 51 petugas kebersihan yang berstatus THL. Dalam aturan yang ada, mereka masuk dalam kategori yang dirumahkan. Sementara itu aktivitas pembersihan dan pengangkutan sampah tidak bisa diberhentikan,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa pemerintah daerah tengah mencari jalan keluar agar puluhan petugas kebersihan tetap dapat bekerja.
BACA JUGA:Satpol PP Pastikan Trotoar Sepanjang Jalinbar Bebas dari PKL, Jupriadi: Berikan Tempat Atau Solusi
BACA JUGA:Selama HGU Berproses, Dewan Bengkulu Tengah Minta PT RAA Berhenti Operasi
Semoga saja solusi tersebut dapat segera ditemukan, sehingga petugas masih tetap bekerja dan Mukomuko tidak menjadi lautan sampah, karena tidak memiliki petugas.
“Kami sedang pembahasan dan kajian mengenai solusi terbaik, termasuk kemungkinan menggunakan jasa outsourcing, akan kita cari dulu,” sampainya.
Budi menjelaskan, selain memiliki 51 petugas kebersihan atau "pasukan kuning," yang bekerja berdasarkan hari kerja dengan upah sebesar Rp70 ribu per orang.