Nasib Oknum Pejabat Langgar Netralitas di Tangan Bawaslu

Selasa 19 Dec 2023 - 22:40 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris fly

Lalu,  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. 

BACA JUGA: Hari Ini, Surat Suara Pilpres Dilipat

Penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(oce) 

 

Kategori :