BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih pikir-pikir atas putusan bebas Kepala Puskesmas Pasar Ikan, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (19/12).
“JPU masih menggunakan haknya, waktu pikir-pikir,” singkat Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH Rozano, kepada RB, saat dihubungi, kemarin.
JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan keluar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan hakim PN Tipikor Bengkulu tersebut.
BACA JUGA: Setoran 2 Persen Setiap Pencairan, Terdakwa Korupsi BOK Kaur Didakwa Pasal Berlapis
Sementara itu, dalam amar putusan Majelis Hakim, yang diketui Hakim, Dwi Purwanti, SH., MH bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
“Bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana operasional tersebut berdasarkan atas persetujuan pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan bersama,” sebut amar putusan Majelis Hakim.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai pemotongan uang oprasional karyawan Puskesmas Pasar Ikan, dari Rp80 ribu dipotong Rp30 ribu, bukanlah tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Penuntut Umum silakan menggunakan haknya,” tutur Majelis Hakim, Dwi Purwanti.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, yang memvonis bebas terdakwa, pihak keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati ruangan persidangan menagis histeris.
Terlihat jelas, kebahagian dari pihak keluarga dan kerabat terdakwa setelah mendengar amar putusan tersebut. Bahkan, Majelis Hakim sempat memberikan teguran kepada seluruh kerabat dan keluarga terdakwa yang berteriak histeris saat putusan tersebut dibacakan, karena menggangu berjalannya persidangan.
BACA JUGA:32 Kasus HIV/AIDS, 16 Penderita Meninggal
“Mendengar putusan ini, kami sangat lega sekali dan sangat bersyukur bahwa adik kami divonis bebas,” ucap Kakak terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, Elianto, usai persidangan, kemarin.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Raden Ajeng Yeni Warningsih, Made Sukiade, SH, MH mengatakan, atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim. Dirinya menilai, Majelis Hakim dalam perkara ini benar-benar menegakan hukum dengan seadil-adilnya.
“Kita bersyukur atas kuasa Allah. Karena Allah lah yang menentukan, sesorang yang dianggap bersalah terkadang di dalam proses hukum belum tentu bersalah,” kata Made.
Dalam suatu perkara, sebut Made memang harus mengacu pada azas praduga tak bersalah. Sehingga akhirnya, azas praduga tak bersalah itu, dapat dibuktikan dalam persidangan.