Putusan Bebas Kapus Pasar Ikan, JPU Pikir-pikir

Selasa 19 Dec 2023 - 23:01 WIB
Reporter : Fiki Susandi
Editor : Ade HR

“Kita berterima kasi sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim mau memberikan suatu pertimbangan hukum. Betul-betul memeriksa secara seksama dan cermat perkara yang disidangkan,” tutur Made. 

Untuk diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sekedar mengulas, perjalan perkara ini berawal dari adanya dugaan pemotongan dana operasional yang berasal dari dan BOK Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022. 

Dalam setiap kegiatan karyawan menerima haknya sebesar Rp80 ribu, hanya diberikan Rp50 ribu, karena ada pemotongan Rp30 ribu, yang disebut untuk dana saving Puskesmas. (eng) 

 

 

Kategori :