KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November. Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum menerima laporan adanya pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan caleg maupun parpol.
Meskipun demikian, Bawaslu BS telah menjadwalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebab, masih banyak dijumpai APK yang dipasang bukan pada tempat yang dibolehkan.
"Alhamdulillah, sampai sekar masih nihil laporan tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan dari para caleg. Namun, dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan penertiban APK yang diduga melanggar, atau yang dipasang di luar zona yang sudah ditetapakan oleh KPU beberapa waktu lalu,’’ kata Komisioner Bawaslu Kabupaten BS, M. Hasan.
BACA JUGA: Menunggu Janji BPJN, Khawatir Jalan dan Jembatan Keburu Ambles
Hasan menambahkan, dirinya berharap sampai akhir jadwal kampanye dan di masa tenang Pemilu 2024, Kabupaten BS benar-benar tidak ada pelanggaran. Apabila ada pelanggaran, maka segera laporkan kepada pengawas tinggkat bawah yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Namun, apabila PKD tidak ada tanggapan, langsung laporkan kepada pengawasan tertinggi di tingkat kecamatan yakni Panwascam dan terakhir ke tingkat Kabupaten yaitu Bawaslu. Mengingat, masa kampanye ini masih cukup lama hingga berakhir Februari 2024.
"Masih lama masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Jika tidak berani melaporkan pelanggaran langsung ke Bawaslu, silakan sampaikan ke pengawasan yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa," tegas Hasan.
Masih kata Hasan, masalah akan segera dilakukan penertiban APK yang melanggar. Tentu, pihaknya akan mengkaji dan melihat terlebih dahulu teknis penertiban yang akan dilakukan nanti.
BACA JUGA: Nama Sudah Diserahkan, Tinggal Bupati Tetapkan
"Memang rencana segera dilakukan. Tetapi perlu dilakukan pembahasan bersama dulu waktu yang tepat kapan," demikian Hasan.
Perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan tentang dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten BS terkait masalah dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terjadi pada Pendamping Bansos yang diketahui melakukan intimidasi kepada para penerima bantuan sosial.
Lalu, ada pula laporan dugaan keterlibatan oknum camat yang ikut mengkampanyekan salah satu paslon. Sayangnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, semua laporan itu tidak mencukupi alat bukti.
Karena, kedua laporan pelanggaran itu dilaporan sebelum memasuki masa kampenye yang dimulai 28 November 2023 lalu.(tek)