KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin dituntut 3 tahun 6 bulan atau setara 42 bulan hukuman penjara. Denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selamat Amin menjadi terdakwa tunggal dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 578 juta.
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Samisake, Ranggi: Bekerja Tidak Profesional
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Abi Punjangga Putra, SH.,MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kemarin (20/12).
BACA JUGA:Didominasi Kasus Sabu, BNNP Amankan 21 Tsk, Termasuk Oknum Anggota DPRD
JPU meyakini terdakwa Selamat Amin, terbukti melanggaran Pasal subsidair dalam Dakwaan JPU, Pasal 3 Jo Pasal 18 A (1) huruf a , huruf b , ayat (2) , Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH membenarkan tuntuan tersebut.
“Iya benar, klien dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan. Uang pengganti Rp 500 juta lebih,” sebut Endah, di PN Tipikor Bengkulu, kemarin (20/12).
BACA JUGA:Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II
Atas tuntutan tersebut, Enda akan mengajukan Peldoi dipersidangan yang akan diselenggarakan pada 3 Januari 2024 mendatang.
“Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan pembelaan,” pungkasnya.(eng).