BACA JUGA:Mobil BUMDes Hilang, Kades dan Pengurus BUMDes Dipanggil
Hal ini dikarenakan dana tersebut dikucurkan melalui penyertaan modal dari desa sebanyak dua kali, pada tahun 2020 sebesar Rp 292 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli satu perangkat organ tunggal yang nantinya disewakan.
Namun diduga terdapat markup dalam pembeliannya. Organ tunggal tersebut dicicil sebanyak dua kali, pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan dana desa. Tidak hanya dugaan markup pembelian alat organ tunggal, juga dalam penyewaannya diduga pihak BUMDes Padang Batu tidak pernah melakukan penyetoran ke kas BUMDes.
BACA JUGA:Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta
Padahal dari informasi yang didapat, organ tunggal tersebut selalu disewa setidaknya tiga hingga empat kali dalam sebulannya dengan tarif bervariasi selama kurun waktu 2020 hingga 2022.(zzz)