Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta

KOKOH: Tampak gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dari depan. IZUL/RB--

KORANRB.ID – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Kerugian negara (KN) yang timbul mencapai Rp 189 juta. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH, KN tersebut terbagi lima item, yakni pendapatan sarana produksi pertanian (Saprodi), hasil lelang Saprodi, sisa alat Saprodi, mark up (kelebihan bayar, red) harga organ tunggal anggaran 2020 dan mark up harga organ tunggal anggaran 2021, dengan rincian totalnya Rp 189.078.000,-.

BACA JUGA:ASN Boleh Daftar jadi Ketua dan Anggota KPPS, Ini Rincian Gajinya

"Ada lima item yang ditemukan kerugian negara, totalnya mencapai hampir Rp 200 juta. Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal," ujar Ghufroni.

Dilanjutkan Ghufroni, saat ini Kejari Seluma memberikan waktu 60 hari kedepan untuk pengurus BUMDes mengembalikan KN yang telah diaudit, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Jadwalkan Panggil Kades Dusun Baru

Nantinya KN tersebut harus disetor ke rekening BUMDes, dan jika selesai maka harus dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Seluma. 

"Kepada pengurus BUMDes kita berikan kesempatan  waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh KN, jika tidak ada iktikad baik maka tentunya akan kita lanjutkan proses hukumnya," tegas Ghufroni.

BACA JUGA:Lowongan KPPS 4.536 Dibuka KPU Seluma Hari Ini

Beberapa waktu lalu, tim auditor Inspektorat Seluma telah memakan waktu satu bulan untuk melakukan audit investigasi terhadap Bumdes Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. 

Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP. Dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor. 

BACA JUGA:1.000 KK Menunggak, Tagihan Capai Rp 500 Juta

"Dari upaya tersebut, akhirnya  kami temukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada. Sehingga mengakibatkan dugaan penyelewengan anggaran ratusan juta," ujar Marah Halim.

Sebelumnya Kejari Seluma mendapatkan informasi bahwa salah satu BUMDes yang berada di Kecamatan Ilir Talo tersebut diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 642 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan