KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para santri yang tinggal di Pondok Pesantren (Ponpes). Sehingga para santri diminta mengurus surat pindah memilh agar bisa ikut mencoblos di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ribuan santri bisa terancam tidak dapat memilih atau golput. Ditambah batas pengurusan surat pindah tempat pilih hanya tersisa beberapa minggu lagi.
BACA JUGA:Bedah Rumah 2024 Cuma Dianggarkan RP 460 Juta
"Kita tidak ada TPS khusus di ponpes jadi para warga ponpes harus mengurus surat pindah memilih agar bisa mencoblos," sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE.
Rusman menerangkan batasan mengurus pindah memilih 15 Januari mendatang, sesuai regulasi KPU. Dapat diberikan keringanan melebihi tanggal tersebut, tujuh hari setelah 15 Januari 2024 dengan catatan pemilih tersebut sedang mengalami sakit keras sehingga tidak bisa menyelesaikan proses administrasi.
"Tentu ada toleransinya bagi yang sakit yaitu tujuh hari atau seminggu dari tanggal batasan pengurusan pindah memilih tersebut," ungkap Rusman.
BACA JUGA:Dua Kecamatan Dimekarkan Jadi Lima BACA JUGA:Caleg Dilarang Memanfaatkan Organisasi atau Komunitas Untuk Kampanye
Untuk TPS khusus kata Rusman, hanya disediakan di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Kita cuman ada di Lapas, Rutan dan satu PT di Bengkulu Utara untuk TPS khususnya. Dan titik lainnya yang memang dirasa memang layak," kata Rusman.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi menerangkan tidak hanya santri yang berada di ponpes, mahasiswa yang merantau juga terancam golput lantaan permasalahan yang sama.
BACA JUGA:Gorong-Gorong Dipasang Atasi Air Petani
Sarjan menyadari jumlah mahasiswa di Provinsi Bengkulu ribuan, ada yang berasal dari Provinsi Bengkulu ada juga yang berasal dari luar, sehingga sangat dibutuhkan kerjasama dari pihak universitas.
"Untuk universitas mahasiswanya dan santrinya banyak, diharapkan agar melaporkan serta ikut mendata baik itu mahasiswa asal Bengkulu atau dari luar," ungkap Sarjan.
BACA JUGA:OPD Dituntut Segera Bentuk PPTK
Apabila santri serta mahasiswa yang berasal dari kabupaten/kota Provinsi Bengkulu menyelesaikan pengajuan pindah memilih bisa mencoblos seluruh item seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) sedangkan untuk yang berasal dari luar Bengkulu maka akan mendapatkan jatah Pilpres saja.