Caleg Dilarang Memanfaatkan Organisasi atau Komunitas Untuk Kampanye
Eko Sugianto M.Si--
KORANRB.ID - Calon Legislatif (Caleg) yang juga memimpin atau ikut suatu organisasi maupun komunitas dilarang menggelar suatu acara bermuatan kegiatan kampanye.
Hal ini menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu sangat menghawatirkan apabila terdapat temuan dalam kegiatan tersebut maka dapat disanksi.
BACA JUGA:Gorong-Gorong Dipasang Atasi Air Petani
Tentunya berdasarkan temuan yang ada seperti adanya atribut kemudian deklarasi atau ajakan untuk memilih oknum tertentu.
“Itu jelas pelanggaran dan bisa mendapatkan pidana atas tindakan tersebut, ini sangat kami perhatikan Bawaslu,” sampai Koordinator Divis Pengawasan dan Penindakan (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si, Rabu (20/12).
BACA JUGA:99 Pejabat Fungsional Pemprov Bengkulu Dilantik
Eko menjelasakan tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara jelas dicantumkan untuk ditaaati oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu.
“Itu untuk ditaati, sudah tertera di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemilu,” jelas Eko.
Eko menerangkan permasalahan tersebut memang sudah dibahas oleh Bawaslu dengan beberapa instansi terkait. Ia menyebutkan permasalahan tersebut memang harus dibahas secara tuntas.
Tambahnya, pimpinan organisasi dan komunitas sekaligus Caleg harus dapat memahami terkait permasalahan tersebut jadi jangan sampai ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:PAD Retribusi Sampah Cuma Rp 1 Miliar, Perusahaan Banyak Menunggak
“Kita sudah dipanggil oleh beberapa instansi untuk membahas masalah ini dan kita sampaikan ini sebuah pelanggaran,” ungkap Eko.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah M.Pd.I, S.Pd.I menerangkan jangan sampai ada tindak pelanggaran pada hal tersebut, sehingga sangat dibutuhkan peran Parpol untuk mengimbau kepada Calegnya yang sekaligus pimpinan organisasi melakukan kegiatan yang bermuatan kampanye.