KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dikawal sang istri, oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang memenuhi panggilan Panwascam Kepahiang, Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadiran keduanya terkait dengan pelanggaran pemasangan baliho Caleg DPR dan DPD di muka rumah, serta indikasi pelanggaran netralitas ASN.
Selama 1 jam lebih, suami istri tersebut diberondong 28 pertanyaan dari 3 anggota Panwascam Kepahiang. Di hadapan personel Panwascam Kepahiang, baik oknum pejabat maupun istri tak menampik terkait pemasangan baliho Caleg DPR RI dari partai Golkar dan salah satu calon DPD RI di muka rumah.
Hingga kemudian kedua APK tersebut diturunkan secara mandiri, usai mendapat teguran dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang. "Istri saya orang partai, kini masih aktif. Dulu juga sempat menjadi anggota DPRD Kepahiang. Kalau saya tak tahu apa-apa," bela oknum pejabat yang berstatus kepala dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:NIP Dulu Baru Penempatan, PPPK Nakes dan Teknis Diumumkan, Guru Menyusul
Lebih lanjut, Anggota Panwascam Kepahiang Divisi HPP4 Sandes Saputra menyampaikan selaku perpanjangan tangan dari Bawaslu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada para pihak terkait. Mulai dari pemilik rumah dalam hal ini, oknum pejabat dan istri, serta LO Partai Golkar dan calon DPD RI terkait pelanggaran pemasangan APK.
"Kita sudah klarifikasi 4 orang terkait pelanggaran APK ini. Versinya yang bersangkutan (oknum pejabat dan istri,red), Baliho Caleg dan DPD dibuat sendiri. Dengan tim partai atau DPD, komunikasi lewat facebook untuk memasang baliho. Istri pejabat ini mengaku sebagai simpatisan," beber Sandes.
Terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN yang telah dilakukan oknum pejabat, berdasarkan hasil klarifikasi telah disampaikan seluruhnya kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: 246 Peserta PPK PPS Ikuti Bimtek
Dari sini pula nantinya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan hasil akhir dan kesimpulan. "Ya, dari klarifikasi tadi, oknum pejabat ngaku tak tahu menahu. Itu haknya yang bersangkutan. Kita pun sudah menyampaikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi ke Bawaslu. Ke Bawaslu juga kita laporkan form A nya," beber Sandes.
Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Masuk Kotak Suara
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.