KORANRB.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:12 Puskesmas Terakreditasi, 8 Masih Menunggu
Bagi masyarakat yang kedapatan memakai kendaraan terbuka untuk mengangkut orang akan langsung disanksi sesuai dengan aturan baik teguran hingga penilangan.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan menyebutkan, Dishub akan memaksa putar balik kendaraan yang didapati melanggar.
BACA JUGA:Mahasiswa Berprestasi Terima Beasiswa Dari Gubernur
Hendri juga menyebut kendaraan bak terbuka akan menjadi fokus pengamanan agar tidak digunakan mengangkut manusia.
“Bila kedapatan, langsung kita suruh putar balik, karena mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia,” ucap Hendri.
BACA JUGA:Tekan Dampak Pergaulan Bebas di Malam Tahun Baru
Penggunaan mobil bak terbuka menjadi sangat berbahaya karena minimkan proteksi bagi penumpang yang sering memanfaatkan bak belakang sebagai tempat duduk.
Ini dinilai membahayakan karena tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi mengancam jiwa.
BACA JUGA:PAD 2023 Sektor Pariwisata Nol, Amrullah: Karena Regulasi
“Karena berbahaya sekali, apabila terguling, dan kecelakaan, tidak ada ungsur perlindungan bagi penumpang yang dibelakan, jadi kami larang,” sebut Hendri.
Dishub Kota Bengkulu akan mendirikan enam posko keamanan untuk tetap melakukan pemantauan. Setidaknya akan ada 20 personel dari Dishub Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan menjelang Nataru 2023 mendatang.
BACA JUGA:Cukup Uang Muka 20 Persen Cicil Emas di BSI