KORANRB.ID – Calon legislatif (Caleg) anggota DPRD di Bengkulu Utara (BU) berinisial IP dilaporkan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
Pasalnya IP menjadi terlapor lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 40 juta.
BACA JUGA:Terlambat Tahu SK Direksi, JPU: Terdakwa Menguatkan Dakwaan
Korbannya Rahmat Fadli (41) warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Saat ditemui RB kemarin, Jumat (22/12). Rahmat mengaku telah mengalami kerugian Rp 40 juta, lantaran tertipu ajakan bisnis membuka pangkalan gas elpiji 3 Kg.
BACA JUGA:12 Ruko di Pasar Terminal Ketahun Terbakar
Rahmat menceritakan, IP yang merupakan calon anggota DPRD BU daerah pemilihan (Dapil) 1 Arga Makmur, Lais, Batik Nau dan Arma Jaya, mengajak dirinya membuka pangkalan gas elpiji 3 Kg pada akhir 2021 lalu.
Obrolan keduanya berlanjut ke pembiacaraan modal awal. Korban mengaku diminta uang Rp 40 juta, untuk membeli gas elpiji serta untuk pengurusan administrasi.
BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN
Untuk menyakinkan korban Rahmat, terlapor menyebut dirinya dekat dengan orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu, dan mengaku dirinya bekerja sama dengan salah satu Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang ada di Provinsi Bengkulu.
“IP ini sangat meyakinkan. Dia juga bilang dekat dengan orang nomor satu di Bengkulu dengan menunjukan foto-foto dirinya (terlapor, red) dengan orang nomor satu itu, dan dia juga bilang bekerja sama dengan Perseroda yang ada di Bengkulu,” tutur Rahmat.
BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN
Berlanjut di 2022, Rahmat kemudian menanyakan bisnis pangkalan epiji 3 kg itu kepada terlapor. Namun saa itu, terang Rahmat terlapor menyebut masih mengurus berkas-berkas untuk pembukaan pangkalan gas epliji 3 Kg itu.
Kemudian, diakhir 2022 Rahmat kembali menanyakan kejelasan mengenai wacana pembukaan pangkalan elpiji 3 kg itu, namun alasan yang sama dijawab terlapor.
BACA JUGA:12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun