Kenali 2 Suku di Provinsi Lampung Ini, Sejarah hingga Kebiasaan Adatnya

Minggu 24 Dec 2023 - 13:33 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Suku di Lampung yang merupakan suku pribumi yang asli dari Provinsi Lampung, terdiri dari dua suku. Dikutip dari berbagai sumber, suku Lampung biasa disebut dalam bahasa Lampung, Ulun Lappung. 

Dimana suku ini awal mulanya, berdiam di tengkuk Gunung Pesagi. Suku ini merupakan bagian dari bangsa Austronesia yang leluhurnya diperkirakan berasal dari kepulauan Formosa dan bermigrasi hingga Pulau Sumatera. 

Suku asli Lampung, mempunyai kesamaan bahasa dengan masyarakat tradisional Puyuma di kepulauan Formosa. Dimana hal tersebut diketahui dari studi bahasa yang pernah dilakukan. 

Ada beberapa catatan sejarah dari Tiongkok menuliskan, pada abad ke VII masyarakat telah membicarakan suatu wilayah di daerah Selatan, di mana terdapat kerajaan yang disebut To Lang Po Hwang (Tulang Bawang). 

Dimana ‘To’ diartikan sebagai ‘orang’ serta ‘Lang-Po-Hwang’ diartikan sebagai Lampung. Adapun suku di Lampung dijuluki ‘Sai Bumi Ruwa Jurai’ yang diartikan sebagai satu bumi dua jiwa. 

BACA JUGA:6 Suku yang Ada di Provinsi Jambi, Salah Satunya Suku Kubu

Berpatokan dari semboyan tersebutlah, maka diketahui masyarakat di provinsi tersebut dibagi kedalam dua suku. 

Adapun 2 suku asli yang mendiami Provinsi Lampung, adalah sebagai berikut:

1. Suku Lampung Pesisir 

Suku tersebut tinggal di sepanjang pesisir Lampung. Dimana suku Pesisir tersebut telah menjadi cikal bakal dari suku Lampung yang ada di Indonesia. 

Hal tersebut, ditandai dengan hadirnya Kerajaan Sekala Berak, yang merupakan kerajaan tertua di Lampung serta berada di Lampung Barat. 

BACA JUGA:Sejarah, Bahasa dan Budaya Suku Lembak Bengkulu

Suku ini menggunakan bahasa Lampung dengan dialek A. adapun pengucapan yang digunakan oleh masyarakat ini lebih jelas serta hampir setara dengan pengucapan Bahasa Indonesia pada umumnya.

Sementara untuk adat istiadatnya, Suku Lampung Pesisir cenderung lebih selektif. Hal tersebut diketahui dalam sistem kerajaan serta pemberian gelar adat pada masyarakat. 

Hanya bagi masyarakat yang mempunyai garis keturunan kerajaan atau bangsawan lah yang berhak untuk mendapatkan gelar adat dan menjadi Raja. 

2. Suku Lampung Pepadun 

Kategori :