BACA JUGA:8 Hal yang Harus Kamu Ketahui saat Berlayar ke Enggano
Untungnya saat itu korban sudah berhasil dikeluarkan oleh warga dan pengemudi yang melihat kejadian hingga tak ikut terbakar di dalam truknya.
Akibat kecelakaan tersebut, Mustaribin mengalami luka bagian kaki sebelah kanan lantaran hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Api sendiri berhasil dipadamkan oleh warga sekitar 30 menit pasca terbakar, namun tidak ada barang yang bisa diselamatkan dalam kebakaran tersebut.
Bahkan warga sempat khawatir mendekati mobil saat terbakar lantaran mengeluarkan letupan dan suara dan percikan api.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Freddy EH Simaremare,SH menuturkan polisi langsung ke KTP setelah menerima laporan.
BACA JUGA:Asumsi Rp 2 Miliar Lebih Desa Belum Setor Pajak DD
“Kita juga mengamankan TKP menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan yang bisa berdampak hukum,” terangnya.
Ia juga mengingatkan pada pengemudi untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi yang melewati batas kecepatan kendaraan.
“Meskipun memang saat kejadian tersebut malam hari ketika jalan memang dalam kondisi sepi,” terangnya.
Ia menerangkan jika arus lajur Ketahun Lais atau Ketahun - Bengkulu memang jalur padat kendaraan.
Bukan hanya lalu lintas truk angkutan batu bara, lajur tersebut juga padat kendaraan antar Provinsi sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan jika melaju dengan ugal-ugalan.
“Maka memang kita aktif melakukan pengaturan dan mengimbau para pengendara untuk tidak melaju ugal-ugalan di lajur ketahun – Bengkulu karena memang lajur tersebut sangat padat kendaraan,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Jelang Musim Tanam Padi, Kelompok Wanita Tani Terima Bantuan Alsintan
Selain itu, Ia juga mengingat truk-truk pengangkutan batu bara juga agar tetap mengikuti batas tonase dan laju kendaraan agar fungsi-fungsi kendaraan seperti rem dan lainnya tetap berfungsi normal.
Hal ini bisa mencegah atau setidaknya mengurangi potensi terjadi kecelakaan lalu lintas.